GELORA.CO - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto beberapa waktu lalu, bahwa tidak ada penangguhan penahanan atas mantan Kepala Staf Pasukan Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) itu.
Tonin mengatakan, kliennya merasa dirugikan dengan pernyataan Wiranto tersebut. Wiranto disarankan lebih baik berkomentar urusan politik, yang menjadi tugas dan wewenangnya.
"Kemarin itu ada konferensi pers oleh Menko Polhukam, yang menyatakan bahwa tidak akan ada penjaminan penangguhan. Artinya, Pak Kivlan Zen dalam posisi dirugikan. Kenapa dirugikan, ya harusnya yang bicara itu polisi, kenapa seorang Menko Polhukam yang bicara seperti itu," kata Tonin saat diwawancarai di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.
Tonin menuturkan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sendiri sudah memberikan bantuan kepada Kivlan Zen, yang menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api secara ilegal. Maka, baginya, pernyataan Wiranto soal penangguhan penahanan Kivlan tidak beralasan.
"Nah sebelah kanannya itu Panglima TNI, di mana panglima TNI jelas perintahnya sudah menurunkan bantuan hukum untuk masuk ke perkara Pak Kivlan, artinya tidak usah lagi di oyok-oyok gitu," tuturnya.
Sebelumnya, diketahui, Wiranto menegaskan permohonan penangguhan penahanan atas Kivlan Zen tidak diberikan karena kasusnya sudah masuk proses hukum. Wiranto menegaskan proses hukum tersangka dugaan kasus makar dan kepemilikan senjata api secara ilegal itu tetap berlanjut.
"Sudah dari awal kita katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan, karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut. Tapi proses hukum terus dilanjutkan. Jadi kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira enggak benar," kata Wiranto soal penahanan Kivlan di kantornya seusai rapat koordinasi bersama menteri-menteri di Jakarta Pusat, Jumat 19 Juli 2019. [vv]