KPK Minta Megawati Laporkan Hadiah Lukisan Bung Karno Berkuda dari Prabowo

KPK Minta Megawati Laporkan Hadiah Lukisan Bung Karno Berkuda dari Prabowo

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Megawati Soekarnoputri melaporkan  ke Direktorat Gratifikasi KPK. Dasar pelaporan itu adalah kapasitas Mega yang merupakan ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jika ditelisik, BPIP masuk dalam kategori pejabat yang harus melaporkan pemberian hadiah atau gratifikasi karena digaji rakyat.

‎"Jika ada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya, maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di Undang-Undang KPK tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," katanya di KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Febri hingga saat ini belum mengetahui konteks mantan danjen Kopassus itu memberikan hadiah lukisan kepada presiden kelima Megawati. Namun, karena ketua umum PDI Perjuangan itu termasuk penyelenggara negara, maka wajib melaporkan pemberian hadiah ke KPK berdasarkan aturan tentang gratifikasi.

Imbauan tersebut mengacu pada peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Pada peraturan itu disebutkan, jika orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

Tak hanya itu, pada Pasal 2 ayat 1 dalam aturan yang sama, disebutkan jika pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawi negeri dan penyelenggara. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pelaporan gratifikasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

"Penjelasannya juga cukup clear di Undang-Undang KPK bahwa dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi maka pegawai negeri atau penyelenggara negara subjeknya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara itu melaporkan gratifikasi ke KPK dengan waktu 30 hari kerja," tutur Febri.

Mantan aktivis ICW ini mengungkapkan, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor KPK, melalui surat, atau aplikasi pelaporan gratifikasi KPK.

"Bisa datang langsung ke KPK, bisa melalui email, bisa melalui sarana pos, bisa juga melalui aplikasi yang sudah bisa dilakukan di HP masing-masing yaitu aplikasi gratifikasi online," ujar Febri.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, lukisan itu merupakan kenang-kenangan yang diberikan khusus Prabowo kepada Megawati. Lukisan tersebut bergambar Bung Karno menaiki kuda.

"Ketika awal bertemu, Pak Prabowo bercerita bawa kenang-kenangan untuk ibu Megawati berupa lukisan Bung Karno yang naik kuda ketika Ibu Kota RI berada di Yogyakarta. Dan itu dalam rangka hari TNI," kata Hasto di kediaman Mega, Rabu (25/7/2019). [nd]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita