KPK Minta Eks Koruptor Tak Maju di Pilkada, PPP: Tak Ada Larangan di UU

KPK Minta Eks Koruptor Tak Maju di Pilkada, PPP: Tak Ada Larangan di UU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK meminta parpol tak mengusung mantan koruptor dalam Pilkada 2020. PPP menilai harusnya KPK fokus pada pencegahan korupsi ketimbang membuat pernyataan untuk mendapatkan simpati.

"Jangan hanya bikin statement untuk simpati publik tapi tidak ngefek di lapangan. Sekarang bagaimana KPK fokus pada pencegahan ditingkatkan," kata Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi, saat dihubungi, Sabtu (28/7/2019).

Meski begitu Baidowi tetap memandang positif permintaan KPK itu. Hanya saja dia mengingatkan ada Undang-undang yang mengatur soal pencalonan di pilkada.

"Sebagai sebuah imbauan bagus-bagus saja. Tapi kami mengingatkan bahwa pencalonan pilkada itu tunduk pada UU nomor 1 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 7 huruf (g)," ujarnya.

"Artinya memang tidak ada larangan bagi mantan napi maju pilkada asalkan jujur mengemukakan kepada publik. Jadi basisnya UU. Apalagi faktanya banyak mantan napi terpilih dalam pilkada dan tidak bermasalah," imbuh Baidowi. 

Dia menyebut faktor integritas dan elektabilitas menjadi pertimbangan dalam pencalonan di pilkada. Baidowi menyarankan KPK untuk mencari tahu penyebab adanya eks koruptor yang tetap maju dalam pemilu.

"Hal yang perlu ditelusuri oleh KPK apakah penyebabnya? Apakah karena cost politik yang tinggi? Kalau itu harus ada perbaikan bahkan perubahan sistem pilkada," ucap anggota DPR RI itu.

KPK sebelumnya meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita