GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon, termohon, dan pihak terkait. Dalam sidang, majelis hakim kembali mengingatkan soal kesaksian palsu para saksi.
Kali ini, Hakim Arief dan Hakim Enny mempersoalkan surat keberatan di tingkat kecamatan (DA 2-KPU). Pasalnya, terjadi perbedaan kesaksian antara saksi PDIP sebagai pemohon di dapil 5 Jambi untuk tingkatan DPRD dan saksi milik KPU yang merupakan Ketua PPK di Jambi Selatan.
Awalnya, PDIP dalam permohonannya mempersoalkan penambahan suara Perindo di TPS 53 Kelurahan The Hok sebanyak 7 suara. Saksi KPU, Husin, kemudian menyebut saksi PDIP, Arsat, telah setuju untuk melakukan pembukaan kotak suara dengan menandatangani DA2, yang pada akhirnya menghasilkan penambahan 7 suara untuk Perindo.
“Di TPS 53 Kelurahan The Hok itu, di saat pleno di tingkat PPK ada yang keberatan dari saksi Perindo karena saat rekap suara Perindo di semua C1 kosong yang mulia,” jelas saksi KPU yang juga merupakan Ketua PPK Jambil Selatan, Husin, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7).
Kemudian, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memperlihatkan surat kepada Husin. Hakim Enny bertanya, apakah dalam surat tersebut saksi PDIP Arsat menandatanginya. Husin pun membenarkannya.
“Jadi Pak Husin tadi di The Hok ya? Benar Pak Husin ada surat seperti ini? Pak Arsat tanda tangan?” tanya Hakim Enny.
Hakim Enny kemudian meminta Husin dan Arsat maju ke depan ruang sidang untuk mengecek surat keberatan yang dimaksud. Di depan ruang sidang, Hakim Enny, Hakim Arief, Saksi PDIP Arsat, dan Saksi KPU Husin berdiskusi soal kebenaran tanda tangan di surat keberatan.
Saat berada di depan ruang sidang, sambil berkumpul, Hakim Enny kembali menegaskan kepada Husin soal kebenaran tanda tangan Arsat di surat keberatan. Husin membenarkan hal itu. Namun, Arsat menyangkalnya.
Hakim Arief kemudian menegaskan kepada Arsat maupun Husin untuk memberikan kesaksian sebenar-benarnya. Dia menyebut, akan mengirimkan surat tersebut ke kepolisian jika memang ditemukan adanya indikasi pemalsuan surat.
“Ini juga untuk yang lain ya kalau membawa keterangannya palsu ya bisa kita laporkan polisi untuk ditindaklanjuti sebagai perkara pidana surat palsu ya, tapi sumpah itu mengandung pengertian pada Tuhan, tanggung jawab pada Tuhan,” tegas Arief.
“Ini kita bisa cek nanti kalau memang gitu akan kita kirim ke reskrim untuk dicek bener enggaknya ya,” tegasnya. [kp]