GELORA.CO - Pimpinan Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) serius dalam mengadvokasi Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana pelanggaran UU ITE.
Selain mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menunaikan janji memberi amnesti, KAMMI juga akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung.
Tujuannya, kata Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Deni Setiadi, untuk meminta agar Baiq Nuril tidak ditahan.
“Atas saran dari kuasa hukum beliau, KAMMI akan segera mengirim surat ke Kejagung menolak agar Ibu Baiq Nuril tidak ditahan,” ujar Denji Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7).
Ketua Umum KAMMI, Irfan Ahmad Fauzi sempat mengancam akan menurunkan kader seluruh Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke, jika Jokowi lamban dalam janji yang disampaikan pada November 2018 lalu.
Irfan memahami bahwa amnesti memang selalu berkaitan degan kasus politik. Namun demikian, dia mengingatkan agar kasus Baiq Nuril tetap dicari jalan keluar demi kemanusiaan dan keadilan.
“Sampai saat ini opsi solusi untuk Ibu Baiq Nuril adalah amnesti,” katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE. [rmol]