Jaksa: Menag Lukman Terima Rp 70 Juta Terkait Seleksi Jabatan

Jaksa: Menag Lukman Terima Rp 70 Juta Terkait Seleksi Jabatan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hal tersebut disampaikan jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019). Jaksa menyebut Menag Lukman menerima uang Rp 50 juta dari Haris di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur.

"Kami sampaikan fakta hukum sebagai berikut, pada tanggal 6 januari 2019 di rumah Muhammad Romahurmuziy alias Romy. Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 5 juta kepada M Romahurmuziy. Tanggal 6 Februari 2019 bertempat di rumah Muhammad Romahurmuziy Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 250 juta. 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta, uang tersebut bersumber dari beberapa kepala kantor Kementerian Agama di Jawa Timur," kata jaksa Abdul Basir.

Kemudian, sebut jaksa Basir, pada 9 Maret 2019 ada pemberian lagi dari Haris kepada Menag Lukman sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut diberikan melalui ajudan Menag Lukman, Heri Purwanto di Tebu Ireng.

"Di persidangan saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta di Hotel Mercure, Surabaya dan hanya menerima Rp 10 juta di Tebu Ireng yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya bernama Mukmin Timoro. Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat alat bukti," papar jaksa Basir.

Kasus yang menjerat Haris bermula saat ia mengikuti proses seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun, Haris terkendala syarat administrasi yaitu tidak boleh menerima sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir. 

Oleh sebab itu, Haris disarankan Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer untuk meminta bantuan ke Romahurmuziy alias Rommy sebagai Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR. Rommy dan Menag Lukman sama-sama berasal PPP.

"Atas saran Musyaffa Noer, pada tanggal 17 Desember 2018 terdakwa menemui Muchammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang untuk itu terdakwa juga meminta bantuan Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin," papar jaksa.

Setelah itu, jaksa mengatakan Rommy menyampaikan Menag Lukman agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Menag Lukman disebut jaksa akan 'pasang badan' untuk Haris.

"Selanjutnya Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada, yang dianggap terdakwa Lukman Hakim akan pasang badan," kata jaksa.

Haris Hasanudin sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Haris diyakini bersalah menyuap Rp 255 juta ke anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita