GELORA.CO - Warga Bulukumba, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan kasus kakak menikahi adik bungsunya.
Pernikahan Sedarah atau incest tersebut bukan berlangsung di Bulukumba, AM 932) menikahi adiknya FI di Kalimantan.
Keduanya meninggalkan Bulukumba sejak awal Juni 2019 dan melangsungkan pernikahan siri di Balikpapan pada 23 Juni 2019.
Istri sah AM, HE kemudian melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba dengan tudingan perbuatan perzinahan dengan sang adik kandung.
AM menikah dengan adik kandung perempuannya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.
Hukum pernikahan sedarah dalam Agama Islam
Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.
Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:
- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung
- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan
- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).
- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan
- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua
- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)
- Menikahi dua orang saudara kandung.
Berikut Ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) soal pernikahan sedarah: