GELORA.CO - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, sudah bertemu dan berbicara dengan direksi PT Inalum (Persero) soal pembayaran hutang Inalum atas Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 2,3 triliun ke Pemprov Sumut, Sabtu (13/7/2019).
Namun sayang, pertemuan di Jakarta yang berlangsung belum lama ini, belum membuahkan hasil.
Pihak Inalum, sebut Gubernur Edy, tidak sanggup membayar hutangnya itu.
Edy Rahmayadi mengatakan, belum bisa memutuskan apakah PT Inalum akan membayar seluruh tunggakan pajak kepada pemerintah.
Sebab, belum ada kekuatan hukum tetap kepada PT Inalum untuk membayar hutangnya.
"Inikan baru mau sepihak ya, dan diputuskan inkrah secara hukum di pengadilan," ucap Edy Rahmayadi saat menggelar rapat di kantor Gubernur, lantai dua, Jalan Pangeran Diponegoro.
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, PT Inalum akan kembali melakukan proses hukum di pengadilan. Namun, dirinya menyampaikan pemerintah akan tetap menanti proses hukum yang akan digelar pengaduan tersebut.
"Tetapi dia akan melakukan hak hukumnya kembali, kasasi yang akan dilakukan, Pemprov akan mengkomunikasikan apa sebenarnya masalahnya," jelasnya.
Pada pertemuan itu, kata dia, pihak Inalum terang-terangan soal ketidaksanggupan mereka membayar hutang itu.
Bahkan Pemprov Sumut dipersilahkan untuk menilai langsung kinerja keuangan Inalum.
Terhadap situasi itu, Gubernur bisa memahami kondisi keuangan Inalum.
Namun di sisi lain, pembayaran hutang tersebut sangat penting untuk membiayai program pembangunan Sumut yang sebelumnya sudah dianggarkan di APBD 2019.
Sebagaimana diketahui, Inalum kalah dalam gugatan sengketa nilai pajak air permukaan (PAP) terhadap Pemprov Sumut.
Pengadilan Pajak Jakarta dalam amar putusannya Selasa (2/10/2018), tidak dapat menerima permohonan banding Inalum tersebut.
Atas putusan ini, maka Inalum diwajibkan membayar pajak terutang kepada Pemprov Sumut.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Basuki, hakim anggota Ali Hakim dan Yohanes Silverius Winoto menyatakan menolak gugatan perhitungan PAP yang digunakan Inalum harus menggunakan tarif khusus untuk BUMN.
PAP merupakan jenis pajak provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan.
Ketentuan tentang PAP ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian diatur dalam Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sengketa PAP ini berawal dari terdapatnya perbedaan pola perhitungan antara versi hitungan Pemprov Sumut dengan versi hitungan Inalum.
Pemprov Sumut menghitung PAP Inalum dengan menggunakan tarif Wajib Pajak Golongan Industri, sedangkan Inalum menggunakan tarif khusus untuk BUMN.
Beli Saham PT Freeport Rp 57,3 Triliun, PT Inalum Tunda Pembayaran
Hutang Pajak Air Permukaan. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, PT Inalum belum membayarkan Pajak Air Permukaan Umum senilai Rp 2,3 Triliun lebih.
Kepala BPPRD Provinsi Sumatera Utara, Sarmadan Hasibuanmengatakan, setelah melakukan beberapa kali pertemuan dalam persidangan, PT Inalum belum juga mau membayarakan hutang pajak tersebut.
"Mengenai tunggakan pajaknya, setelah keputusan pengadilan sudah ada tiga kali keputusan dari pengadilan mereka memiliki hutang sebatang 2,3 triliun lebih," kata dia, saat ditemui langsung seusai mengadakan rapat di lantai delapan, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat (25/1/2019).
"Namun, hingga saat ini PT Inalum merasa keberatan membayarkannya. Dengan situasi mereka mampu membeli saham PT Freeport," ucapnya lagi.
Langkah-langkah negosiasi sudah beberapa kali diadakan oleh pemerintah Sumut melalui BPPRD, tetapi Sarmadan mengatakan, sangat mengharapkan adanya titik temu permasalahan tunggakan pajak tersebut.
"Kita mengharapkan segera melaksanakan negosiasi dengan PT Inalum dengan pemerintah Sumut," ujarnya.
Kemudian, dirinya juga berharap agar PT Inalum mau bertemu dengan pimpinan Pemerintahan, yaitu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk membicarakan masalah ini. Lanjut Sarmadan, setelah bertemu, kemungkinan akan ketemu ujung permasalahan, berikutnya bila sudah sepakat pajak tersebut akan dimanfaatkan.
Waduh! Aparatur Sipil Negara Pemko Binjai Ditangkap Polisi karena Kantongi Sabusabu
Irjen Arman Depari Sebut Sindikat Pembuat Ekstasi Gunawan dan Irsan hanya Bekerja Sesuai Pesanan
"Solusi apa yang akan dibuatkan ke depanya. Akan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi Sumut," katanya.
Pemerintah melalui induk holding BUMN pertambangan, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) akan membayar 3,85 miliar dollar AS untuk mengambil 51 persen saham PT Freeport Indonesia pada November 2018.
Jumlah tersebut setara dengan Rp 57,3 triliun dengan kurs Rp 14.900 per dollar AS. [tn]