Gerindra Ingin Kursi Ketua MPR, Ini Respons PKS

Gerindra Ingin Kursi Ketua MPR, Ini Respons PKS

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Partai Gerindra menginginkan kursi Ketua MPR sebagai bentuk rekonsiliasi nyata di tingkat elite parlemen. PKS yang berkoalisi dengan Gerindra di Pemilu 2019 mempersilakan partai berlogo Garuda itu untuk menyusun strateginya sendiri pascapilpres.

"Niat baik mesti dengan cara yang baik. Pertama haknya partai Gerindra untuk mempunyai target dan strategi. Monggo kerso," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Mardani menekankan, PKS mantap menentukan sikap parpol sebagai oposisi untuk mengawal pemerintahan 5 tahun ke depan. Terkait paket pimpinan MPR, PKS, menurut Mardani memiliki domainnya sendiri yakni diputuskan dalam musyawarah majelis syuro. 

"Seperti apa paket MPR di PKS domainnya pimpinan partai dan Musyawarah Majelis Syuro. Tapi saya pribadi melihat #KamiOposisi adalah sikap terbaik pendukung Prabowo-Sandi. Sehat bagi demokrasi. Dan pilihan mulia," jelas Mardani.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid menyebut rekonsiliasi harus diwujudkan oleh para wakil rakyat, terutama dalam menetapkan komposisi pimpinan MPR. Dia menilai komposisi terbaik adalah Gerindra menduduki kursi Ketua MPR, sedangkan PDIP menduduki kursi Ketua DPR.

"Terutama oleh para pemimpin partai dalam menetapkan Ketua MPR. Dengan semangat tersebut, komposisi terbaik adalah Ketua MPR Gerindra, Ketua DPR PDIP, Presiden Joko Widodo," ucap Sodik.

"Komposisi Ketua MPR dan DPR di atas tanpa harus terkait dan menunggu komposisi terakhir koalisi oposisi dan koalisi di pemerintahan karena rakyat dan bangsa Indonesia sudah memahami keberadaan dan posisi PDIP serta Gerindra, khususnya dalam pileg dan pilpres 2019-2024," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita