Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Resmi Jadi Tersangka Kasus 'Ikan Asin'

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Resmi Jadi Tersangka Kasus 'Ikan Asin'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Setelah melakukan pemeriksaan hingga dini hari, status Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami naik jadi tersangka. Mereka pun masih melakukan pemeriksaan sampai saat ini.

Hal itu dibenarkan oleh Farhat Abbas, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami. 

"Status tersangka kena 1 kali 24 jam dulu. Kumalasari sudah boleh pulang, balik dari tadi malam," kata Farhat kepada detikHOT, Kamis (11/7/2019).

Farhat mengatakan ketiganya resmi jadi tersangka pada pukul 04.00 WIB. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Pasal 27. (Tersangka) Galih, Pablo, dan Rey," tukasnya.

Mereka menjadi tersangka atas kasus video 'ikan asin' yang dianggap melecehkan Fairuz A Rafiq. 

Akan tetapi sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Kuasa hukum Galih Ginanjar pun sampai saat ini belum memberikan tanggapan.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita