GELORA.CO - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Perhubungan terkait dengan pelaporan yang diajukan oleh Indonesia National Air Carrier Association (INACA) atas dugaan maladministrasi atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap penurunan Tarif Batas Atas (TBA).
“Perkiraan saya mungkin sepekan dua pekan kedepan sudah lengkap kajian itu, selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi kepada terlapor yaitu Menteri Perhubungan (Budi Karya), karena terlapor juga berhak memiliki informasi dari pihaknya itu,” ungkap Anggota Ombudsman Alvin Lie di kantor Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta Pusat, Rabu (17/7)
Alvin menjelaskan, pengaduan yang diterima ORI pada dua pekan yang lalu yakni pada Senin (8/7) ini langsung dilakukan verifikasi dua jenis.
Pertama, verifikasi faktual, yakni memastikan apakah substansi laporan tersebut masuk dalam ORI atau bukan, dan kedua verifikasi formal yakni pelaporan dengan persyaratkan misalnya kalau suatu lembaga surat kuasa dan sebagainya.
Kemudian, proses verifikasi ini sudah dilakukan oleh ORI, dan masuk menjadi kewenangan Ombudsman yang kini sudah diserahkan kepada tim teknis mengenai transportasi. Pihaknya juga saat ini telah melakukan pendalaman terkait kebijakan penurunan harga tiket tersebut.
“Kami langsung melakukan telaah peraturan terkait, misalnya tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan. Tahapan-tahapan yang harus dilalui, kemudian juga peraturan lain, juga melihat produk yang dihasilkan seperti apa, produk sebelumnya seperti apa, ini sedang berjalan,” tuturnya. [md]