GELORA.CO - Dinas Perhubungan DKI menyatakan uang muka (down payment/DP) pengadaan bus TransJakarta tahun 2013 yang diterima perusahaan penyedia bus belum balik ke tangannya. Sesuai dengan amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, duit itu harus dikembalikan.
"Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017 terhadap permasalahan pengadaan bus tahun 2013 itu, BPK menyebutkan Dinas Perhubungan harus menagih uang muka yang sudah ditarik oleh para penyedia jasa," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).
Dia menyebut ada empat perusahaan yang mengerjakan delapan paket pekerjaan. Total duit yang harus mereka kembalikan adalah Rp 110 miliar. Syafrin menjelaskan nilai nominal uang muka yang harus dikembalikan itu adalah 20 persen dari nilai kontrak.
"Total uang muka yang sudah ditarik oleh mereka (empat perusahaan) sebesar Rp 110 miliar," kata Syafrin.
Namun perusahaan-perusahaan penyedia bus TransJakarta itu kini dinyatakan pailit oleh pengadilan. Maka Dishub DKI mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. Langkah pertama, Dishub bersurat ke Biro Hukum Pemprov DKI.
"Setelah diupayakan ditarik, ternyata tidak ada juga (langkah pengembaliannya dari perusahaan-perusahaan itu). Jika tidak bisa ditarik, kami disarankan (BPK) penyelesaian dilakukan secara hukum. Kami sudah bersurat ke Biro Hukum untuk mohon arahan penyelesaiannya," kata Syafrin.
Namun hingga saat ini Biro Hukum Pemprov DKI belum menjawab surat dari Dishub DKI. Karena itu, hingga saat ini, Dishub DKI belum mengambil langkah hukum menggugat perusahaan-perusahaan penyedia bus TransJakarta era Jokowi-Ahok itu. [dtk]