Diduga Gelapkan Dana Arisan, Penyanyi Dangdut Maya Angkasa Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Gelapkan Dana Arisan, Penyanyi Dangdut Maya Angkasa Dilaporkan Ke Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyanyi dangdut, Maya alias Maya Angkasa dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dana arisan yang senilai Rp 9 miliar.

Sri Meidiana yang didampingi kuasa hukum saat melapor menyebut bahwa sebanyak 40 peserta arisan telah menjadi korban penipuan Maya.

Penipuan ini berawal ketika ajakan Maya untuk membuat arisan dengan membayar Rp 15 juta per orang dengan keuntungan 100 persen dalam waktu tiga bulan.

Sebanyak 40 orang tertarik dan mengikutinya. Kemudian Maya meminta kepada 40 peserta arisan mengirimkan uang kepada dirinya melalui Sri Meidiana dengan alasan agar satu pintu.

Namun, sejak waktu yang ditetapkan waktu pengembalian pada bulan Desember sampai saat ini yang tercatat dalam Memorendum of Understanding (MoU) uang sebanyak 15 juta yang sebelumnya dikirimkan oleh peserta tidak dikembalikan.

Meidiana mengaku sudah memberi waktu kepada Maya untuk mengembalikan uang peserta arisan. Namun, somasi yang dilakukan ternyata tidak digubris.

"Pembalasan somasi itu dibalas dengan ini risiko bisnis, padahal ini arisan tidak ada hubungannya dengan bisnis. Saya rasa tidak ada itikad baik dari ibu Maya, maka saya juga terdesak dan saya diharuskan melakukan (laporan) hari ini juga," kata Sri usai melaporkan Maya Angkasa, di Mapolda Metro Jaya, Minggu malam (28/7).

Meidiana menuntut Maya Angkasa untuk mengembalikan uang yang ditelah diberikan kepadanya bersama 40 orang lainnya sebesar 15 juta. Sebagai korban yang juga menjadi perantara uang, Mediana mengaku tertekan. Sebab, peserta arisan menuntutnya untuk mengembalikan uang tersebut.

Dia didesak oleh peserta arisan untuk bertanggung jawab, padahal uang yang ditransfer telah semuanya diberikan kepada Maya.

"Ibu Maya meminta saya langsung untuk satu pintu aja, jadi member transfer ke saya baru saya transfer ke Bu Maya. Saya juga termasuk korban. Saya tidak pernah menipu member atau menjadi antek Maya. Tapi saya sebagai korban," tambahnya.

Kini dia melalui laporannya menuntut kepada Maya agar membayar semua kerugian kepada semua peserta arisan.

"Jadi sekarang yang kami tuntut sesuai dengan MOU untuk pengembalian modal mamber yang sekarang tidak ada realisasinya," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Sri Meidiana, Afdhal Muhammad mengatakan bahwa pihaknya telah membawa barang bukti, yakni rekening koran transaksi dan bukti MoU antara peserta dengan Maya Angkasa.

Laporan telah diterima Setral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4578/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

"Kami melaporkan yang namanya Maya alias May Angkasa dalam dalam dugaan tidak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana pencucian uang," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita