GELORA.CO - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan, tak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Irwan pada Kamis (11/7/2019).
"Saksi menyampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan hari ini, dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang hari Kamis, 11 Juli 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).
Irwan dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka Indung. Selain Irwan, saksi lainnya bernama Harmawan juga absen.
Bowo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Asty juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. KPK menduga uang itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Selain dugaan suap, Bowo juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini, KPK pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi. KPK juga pernah menggeledah ruang kerja anggota DPR M Nasir tapi tak menyita apa pun.
KPK juga telah menyebut empat sumber yang diduga menjadi asal-usul duit gratifikasi Bowo. Antara lain terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti.[dtk]