Bu Dokter Disabilitas Ranking 1 Gagal Jadi PNS, Pemkab: Sesuai Aturan

Bu Dokter Disabilitas Ranking 1 Gagal Jadi PNS, Pemkab: Sesuai Aturan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemkab Solok Selatan ngotot bila pembatalan drg Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, tidak menyalahi aturan. Pemkab berlindung dari penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenpan RB, dan mereka menilai kami tidak menyalahi aturan terkait pembatalan kelulusan drg Romi sebagai CPNS," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) BKPSDM Solok Selatan, Admi Zulkhairi, di Padang Aro, sebagaimana dilansir Antara, Senoin (29/7/2019).

Selain itu, katanya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menilai Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tidak menyalahi prosedur dalam pembatalan ini.

Menurut dia, pihak Panselnas meminta kronologis pembatalan kelulusan drg Romi sebagai CPNS dan pihaknya sudah mempersiapkannya untuk dikirim. Setelah kronologis ini dikirim Panselnas akan membahasnya dan kemungkinan Selasa 30/7 sudah ada hasilnya.

Pemkab Solok Selatan memastikan proses pembatalan kelulusan CPNS drg Romi sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait.

Pembatalan kelulusan drg Romi karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS 2018 yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

"Itu semua sesuai dengan Surat Kepala Badan PPSDM Kementrian Kesehatan Nomor : KP-01-02/I/0658/2019 Tanggal 25 Februari 2019," ujarnya.

Pemkab Solok Selatan membantah secara tegas Siaran Pers LBH Padang yang mengatakan bahwa pembatalan kelulusan drg Romi dikarenakan kekeliruan Pemkab setempat dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus.

Siapa saja bisa untuk mengikuti tes CPNS melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pembatalan kelulusan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku yang dibuktikan dengan keluarnya persetujuan CPNS cadangan sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor: K.06-30/B5410/I/19.03 Tanggal 1 April tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Solsel Tahun 2018

Pemkab Solok Selatan sangat mendukung keberadaan disabilitas, sekaligus membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemkab Solok Selatan antidisabilitas.

Untuk formasi CPNS 2018, Pemkab Solok Selatan membuka tiga formasi untuk penyandang disabilitas, melebihi batas minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku

Pemkab Solok Selatan sangat menghargai keputusan drg Romi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang akan menggunakan haknya sebagai warga Negara untuk menggugat keputusan yang telah dikeluarkan melalui jalan pengadilan, dan bukan berusaha menggiring opini publik kepada isu-isu lain, sehingga persoalannya menjadi bias, seolah-olah Pemkab Solok Selatan tertuduh sebagai antidisabilitas dan antikemanusiaan

"Pemkab Solok Selatan meyakini LBH Padang sangat memahami di dalam negara yang menjunjung tinggi aspek hukum, jika terjadi permasalahan seperti ini tentu semuanya harus kita pulangkan kepada putusan hukum pengadilan untuk menguji kebenaran dari permasalahan yang ada. Namun, Pemkab Solok Selatan masih membuka peluang alternatif-alternatif lain dalam penyelesaian permasalahan ini," tutur Admi Zulkhairi.

Dalam hal drg Romi dan kuasa hukumnya tetap melanjutkan gugatannya ke pengadilan, maka pihak Pemkab Solok Selatan siap untuk menghadapinya dan akan mematuhi apa pun keputusan pengadilan yang dihasilkan nantinya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita