Besok, Tersangka Kasus Dana Kemah Pemuda Ahmad Fanani Diperiksa Polda Metro

Besok, Tersangka Kasus Dana Kemah Pemuda Ahmad Fanani Diperiksa Polda Metro

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah pemuda islam, Ahmad Fanani dijadwalkan kembali dipanggil oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan, Ahmad Fanani akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah pemuda islam pada Senin (29/7) besok pukul 10.00 WIB.

"Benar. Iya pemeriksaan perdana sebagai tersangka," ucap AKBP Bhakti Suhendrawan kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (28/7).

Surat pemanggilan itu telah diserahkan langsung kepada Ahmad Fanani pada minggu kemarin.

"Saya lupa ya tapi yang jelas sesuai prosedur tiga hari kan sebelum panggilan, sebelum itu lah, iya diterima langsung," katanya.

AKBP Bhakti melanjutkan, pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua kepada tersangka Ahmad Fanani. Karena, pada pemanggilan pertama Ahmad Fanani tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan.

"Minggu kemarin belum datang, alasannya katanya dia enggak terima. Kemarin kita datang ke rumahnya dia enggak ada kita serahkan ke RW nya, misalnya dia merasa gak terima yaudah lah. Ya gapapa kita terima saja (alasannya)," jelasnya.

Namun, AKBP Bhakti belum memastikan Ahmad Fanani akan hadir atau tidak pada besok Senin (29/7). Sehingga, pihak penyidik berharap Ahmad Fanani kooperatif jika dipanggil pihaknya.

"Gak tau (konfirmasi kehadiran) kita lihat ya, siapa tau dia kooperatif. Ya kalau enggak (kooperatif) kita lihat (nanti) dah," tandasnya.

Sebelumnya, mantan bendahara PP Pemuda Muhammadiyah itu tak hadir pada pemanggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah pemuda Islam pada Senin (22/7) lalu.

Diketahui, Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017. Acara yang diinisiasi oleh Kemenpora dan diikuti Gerakan Pemuda (GP) Anshor dan Pemuda Muhammadiyah ini diduga terjadi penyelewengan anggaran. 

Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni Dahnil dan Fanani sendiri.

Dalam kasus dana kemah ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Fanani. Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita