GELORA.CO - Salinan putusan kasasi terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA) belum sampai di tangan KPK. Lembaga antikorupsi itu pun belum dapat menentukan sikap atas keberlanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Sampai siang ini, kami belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut sehingga kami belum tahu apa sebenarnya pertimbangan hakim sehingga menyimpulkan kasusnya perdata atau administratif," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
Putusan itu dinilai KPK penting karena akan menjadi acuan sikap KPK setelahnya. Apalagi, Syafruddin yang sebelumnya berstatus terdakwa lepas dari tuntutan hukum akibat dari adanya putusan itu.
"Dan KPK juga perlu melihat bagaimana sikap hakim di putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun. Apakah MA menganulir itu atau memperkuat atau tidak mempertimbangkan sama sekali? Hal ini baru terjawab jika putusan lengkap sudah diterima," kata Febri.
Syafruddin mulanya adalah terdakwa perkara dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI. Di pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara. Vonis itu diperberat di tingkat banding dengan 15 tahun penjara. Masih tidak terima, Syafruddin lalu mengajukan kasasi ke MA.
Amar putusan kasasi itu kemudian dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Isinya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Syafruddin sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sesuai dengan dakwaan KPK, tetapi MA menilai perbuatan Syafruddin bukan perbuatan pidana.
Namun 3 hakim agung yang mengadili kasasi itu memiliki pendapat yang berlainan. Ketua majelis Salman Luthan sepakat dengan putusan banding, sedangkan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Syafruddin adalah perbuatan perdata, lain pula dengan hakim anggota M Askin yang menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan administrasi.[dtk]