Amnesty Internasional Resmi Laporkan Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS

Amnesty Internasional Resmi Laporkan Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Amnesty Internasional resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS). Direktur Advokasi Amnesty Internasional untuk kawasan Asia-Pasifik, Francisco Bencosme, menjadikan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia.

Bencosme akan melakukan dengar pendapat bersama Kongres AS di Capitol Hill, Washington DC, pada Kamis (25/7) waktu setempat, atau sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut Amnesty Internasional, kasus Novel adalah salah satu kasus pelanggaran HAM yang menjadi topik serius yang disampaikan di Kongres  AS.

Staf Komunikasi Amnesty Internasional Indonesia, Haeril Halim, menerangkan, laporan resmi Bencosme di Kongres AS diharapkan menjadi salah satu prioritas diplomasi antara Paman Sam dan Indonesia dalam penegakan hukum. Amnesty Indonesia, kata Haeril, berharap laporan Bencosme akan dibahas khusus di internal Kongres AS dan menjadi kesimpulan untuk mendesak Pemerintah Indonesia mengungkap kasus Novel Baswedan.

“Kami (Amnesty Indonesia) berharap Kongres AS memiliki perhatian terhadap kasus Novel Baswedan untuk mengirimkan surat dan penggunaan peran diplomasi mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel,” kata Haeril, Kamis (25/7).

Amnesty Indonesia pun masih mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Dalam rilis Amnesty Internasional disebutkan, kasus Novel Baswedan terjadi saat ia memimpin pengungkapan megakorupsi KTP-Elektronik 2017 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut mengakibatkan aksi pelemahan fungsi KPK yang dipercaya masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Amnesty Internasional pun mengambil kesimpulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebutkan serangan terhadap Novel Baswedan dua tahun lalu, sebagai perlawanan dari pihak-pihak yang masuk dalam daftar penyidikan korupsi di KPK.

“Ada beberapa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa serangan itu adalah upaya pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan namanya dalam penyidikan korupsi di KPK,” begitu menurut Amnesty dalam surat elektroniknya.

Amnesty juga meyakini, selain menyerang Novel, pihak lain tersebut juga berupaya menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi yang ditangani Novel di KPK. “Dan bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi tersebut, kepolisian terlibat dengan melakukan pelanggaran,” tulis Amnesty Internasional.

Sementara itu, di Mabes Polri, penyidikan baru kasus Novel belum juga dimulai. Pekan lalu, Polri memastikan membentuk Tim Teknis untuk menangkap pelaku dan aktor penyerangan Novel pada pekan terakhir bulan Juli.

Namun, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Teknis baru akan terbentuk dan mulai bekerja pada Agustus 2019. “Tim Teknis seperti yang direncanakan akan dibentuk Agustus nanti. Tim ini tetap akan dipimpin oleh Kabareskrim,” kata dia, Kamis (25/7).

Pembentukan Tim Teknis adalah rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. TPF sudah melaporkan hasil enam bulan kerjanya sejak 8 Januari 2019. Saat menyampaikan hasil investigasinya, Rabu (17/7), TPF gagal menemukan pelaku dan aktor utama penyerangan terhadap Novel. Belakangan diketahui tim tersebut tidak dibentuk untuk mengungkap siapa pelaku penyerangan.

Dalam laporannya, TPF mencatat enam kasus yang ditangani Novel sebagai biang serangan balasan. Keenam kasus tersebut adalah megakorupsi KTP-Elektronik, suap dan gratifikasi di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Kemudian, penangkapan terhadap bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.

Presiden Jokowi telah meminta Tim Teknis yang akan dibentuk bekerja maksimal selama tiga bulan. Polri pun menyanggupi dengan berkomitmen membentuk tim dari skuat terbaik yang dimilikinya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal mengatakan, Tim Teknik akan diisi personel Inafis hingga Datasemen Khusus Antiteror atau Densus 88. “Personel-personel terbaik akan dilibatkan (dalam tim teknis). Seperti yang pernah saya sampaikan, (tim teknis) dari Inafis, Pusident, sampai Densus 88,” ujar Iqbal pada Senin (22/7).

Pelibatan satuan terbaik itu karena kasus itu menjadi sorotan publik. Menurut dia, tim teknis akan dikomandoi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Aziz. Saat ini, Komjen Idham sedang mempelajari laporan TPF yang menjadi dasar pembentukan tim baru itu. [dl]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita