Amien Rais Salut dengan Keberanian MA yang Vonis Bersalah Jokowi

Amien Rais Salut dengan Keberanian MA yang Vonis Bersalah Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Ketua MPR Amien Rais salut dengan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

"MA yang biasanya loyo mengatakan Jokowi dan teman-teman telah melanggar UU. Siapa yang membisiki MA kok ngomongnya benar?" ucap Amien saat acata Muhasabah dan Munajat untuk negeri di Gedung Dakwah, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7).

Jokowi dan lembaga terkait dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

"Kalau PK dikalahkan, itu artinya apa? Ya harusnya mundur," ucap Amien, Ketua Dewan Kehormatan PAN itu.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Dalam gugatannya, Arie Rompas dkk mendelikkan sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.

PN Palangkaraya mengabulkan gugatan mereka sebagian. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan PN Palangkaraya.

Pemerintah pun mulai dari Presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa, 16 Juli 2019 itu alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan. [md]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita