2.600 Karyawan PT Krakatau Steel Di-PHK, Buruh Ancam Datangi Presiden

2.600 Karyawan PT Krakatau Steel Di-PHK, Buruh Ancam Datangi Presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) mengancam akan mengadukan nasib para buruh kepada Presiden Joko Widodo. Ini dilakukan menyusul rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Krakatau Steel kepada sekira 2.600 buruh.

Ketua FSPBC Safrudin menilai, PT KS dengan vendor merupakan persoalan bisnis yang tidak bisa dikaitkan dengan buruh. Menurutnya, buruh tetap menjadi tanggungan PT KS sesuai klausul yang tertuang dalam surat perjanjian kerja (SPK). “Dalam klausul menyebutkan keberlangsungan kerja dijamin PT KS dengan usia pensiun 56 tahun,” ujarnya, Senin (22/7).

Safrudin mengaku akan terus berjuang agar kebijakan restrukturisasi itu dicabut. Salah satunya dengan mendatangi Presiden RI Joko Widodo. “Kami akan mendatangi Presiden Jokowi di Istana Negara,” terangnya.

Sebelumnya, Direksi PT KS memenuhi panggilan DPRD Kota Cilegon. Pertemuan berlangsung tertutup di ruang ketua DPRD Kota Cilegon, Senin (22/7). Tampak hadir Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat, Wakil Ketua DPRD Sihabudin Syibli, Ketua Komisi II DPRD Abdul Ghofar, beserta sejumlah anggota Komisi II. Pertemuan itu tindak lanjut dari audiensi antara perwakilan buruh dengan Komisi II beberapa pekan sebelumnya.

Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat menjelaskan, perusahaan telah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dengan vendor. Keputusan itu merupakan bagian dari implementasi kebijakan restrukturisasi dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM).

“Kita kan ada beberapa fasilitas produksi yang tidak diteruskan. Kita ingin memanfaatkan tenaga orang kita dalam memenuhi kebutuhan yang ada, tidak menggunakan tenaga outsourcing,” ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, PT KS tidak memiliki urusan dengan buruh outsourcing. Urusan pabrik baja pelat merah itu hanya dengan vendor-vendor yang memperkerjakan buruh tersebut. “Karena itu perusahaan tidak mau berurusan dengan buruh terkait persoalan tidak diperpanjangnya kontrak tersebut,” katanya. [bn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita