Waketum MUI Tolak Tuntutan Referendum Aceh

Waketum MUI Tolak Tuntutan Referendum Aceh

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan tuntutan referendum dari beberapa daerah harus ditolak. Menurutnya, usulan referendum merupakan bentuk pengingkaran sejarah yang dapat mengganggu rasa kebangsaan dan kebhinnekaan.

“Yang pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/6).

“Tuntutan referendum tersebut harus ditolak karena tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan semangat Pancasila dan NKRI,” imbuhnya.

Sementara, dalam rangka memperingati dan memaknai Hari Pancasila 1 Juni 2019, MUI menyampaikan Pesan Kebangsaan mengajak seluruh komponen bangsa untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan. Mengokohkan konsensus nasional para pendiri bangsa bahwa Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Keanekaragaman budaya, bahasa, etnis, suku, ras, golongan, dan agama adalah kekayaan bangsa Indonesia yang harus terus dipelihara dan dijaga dengan semangat persaudaraan dalam bingkai kebhinnekaan dan keindonesiaan,” katanya.

MUI mendorong kepada Pemerintah untuk terus melakukan ikhtiar mewujudkan nilai-nilai Pancasila yang tertuang dalam cita-cita Proklamasi. MUI melihat saat ini mulai terjadi gejala mengikisnya nilai-nilai budaya bangsa.

“Hal itu ditandai dengan semakin lemahnya ikatan sosial antarmasyarakat, longgarnya nilai etika, hukum dan agama, sehingga banyak melahirkan penyimpangan perilaku di masyarakat,” katanya. [ins]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita