Viral Mobil Fortuner untuk Seserahan Lamaran Kini Ditahan Kepolisian, Ini Alasan di Baliknya

Viral Mobil Fortuner untuk Seserahan Lamaran Kini Ditahan Kepolisian, Ini Alasan di Baliknya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Belum lama ini, dunia maya sempat dihebohkan dengan berita pernikahan Ujok Budiyanto, warga Desa/Kecamatan Winong dengan Mega Tristiani, warga Desa Talun Kecamatan Kayen, Pati.

Pernikahan mereka yang dilangsungkan pada Minggu (16/6/2019) menjadi perbincangan hangat warganet karena dalam prosesi lamaran, Ujok memberikan seserahan yang cukup mewah, yakni satu unit mobil Fortuner tipe VRZ dan satu unit sepeda motor Beat.

Total nilai seserahan Ujok bernilai lebih dari Rp 500 juta.

Adapun mahar yang diberijan Ujok untuk memperistri Mega, berdasarkan keterangan KUA Kayen ialah emas seberat 10 gram.

Belum tuntas perbincangan warganet tentang seserahan pernikahan yang dianggap cukup fantastis untuk wilayah Perdesaan tersebut, kabar mengejutkan datang dari kepolisian.

Siapa sangka, berdasarkan keterangan Kapolres Pati Jon Wesly Arianto, ternyata mobil Fortuner seserahan tersebut merupakan hasil curian.

Tapi jangan salah sangka, bukan Ujok yang mencuri mobil, melainkan DS (33), Staf Marketing PT Nasmoco Pati yang merupakan warga Kota Pekalongan.

Di Pati, DS tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Jaken.

"Tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal.

Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," terang AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).

Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.

Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.

"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.

Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.

Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.

Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.

Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.

"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan.

Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," ucap AKBP Jon.

AKBP Jon mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner tersebut kembali pada Mega dan Ujok.

Sementara itu, ketika ditanyai, DS mengatakan, Ujok membeli Fortuner hasil curiannya dengan uang tunai.

Uang tersebut diakuinya telah habis untuk judi online.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita