GELORA.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sidang baru dimulai pada pukul 13.30 WIB di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Beredar di media sosial grup WhatsApp, tujuh dari sembilan hakim MK menerima gugatan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Tujuh hakim MK itu adalah, Anwar Usman, Aswanto, Wahidin Adam, Suhartoyo, l Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat dan Said Isra.
Sementara dua hakim MK yang menolak gugatan Prabowo-Sandi adalah Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih.
Seperti diketahaui, diantara tuntutan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi adalah, meminta MK menyatakan paslon 01 Jokowi-Maruf secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Selanjutnya, MK diminta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pilpres yang memenangkan paslon 01 Jokowi-Maruf.
MK sebagai penjaga konstitusi juga diminta agar menetapkan perolehan suara pilpres dengan rincian Paslon 01 Jokowi-Maruf 48 persen dan Prabowo-Sandi 52 persen. [md]