Usik Dana Kampanye 01, Tim Hukum Prabowo-Sandi: Ini Bukan Soal Uang Tapi Moralitas!

Usik Dana Kampanye 01, Tim Hukum Prabowo-Sandi: Ini Bukan Soal Uang Tapi Moralitas!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menemukan kejanggalan sumbangan dana kampanye Joko Widodo-Maruf Amin. 

Kejanggalan ini tertuang dalam materi gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dibacakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat sidang pendahuluan di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, kemarin (Jumat, 14/6).

Bambang menyebut setidaknya ada tiga poin menarik soal dana kampanye pasangan calon 01.

Sehari sebelum persidangan, Wakil Direktur BPN Prabowo-Sandi, Vasco Ruseimy mengunggah video perbincangannya bersama Bambang, soal itu pada akun Instagram @vasco_ruseimy. 

Kembali soal dana kampanye, Bambang menilai ada selisih janggal antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan. 

Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar. 

Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.

"Dia menyumbang untuk dirinya sendiri gitu loh 19 miliar. Pertanyaannya kan itu yang 13 miliar uangnya siapa? dari mana?" kata Bambang dalam video tersebut. 

"Lagi-lagi ini bukan soal uang ini soal moralitas," lanjut Bambang. 

Poin berikut yang disorotinya adalah terdapat tiga kelompok penyumbang dana kampanye paslon 01 yaitu Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang yang nilainya variatif.

"Nilainya sekitar ada yang nyumbang 5 miliar, 15 miliar, 13 miliar," sebutnya. 

Namun yang janggal ketiga kelompok tersebut memiliki alamat dan NPWP yang sama.  

"Nah kemudian pertanyaannya apakah ini bukan suatu modus untuk menyembunyikan orang yang menyumbang besar tapi dipecah-pecah," kata mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. 

Poin ketiga adalah puzzel. Menurut Bambang, ada masalah conflict of interest di dana kampanye Jokowi-Maruf.  

"Orang dalam posisi tertentu yang harusnya mengundurkan diri tapi tidak mengundurkan diri," terangnya. 

Bambang menekankan, watak-watak curang seperti ini seharusnya dieliminasi, bahkan di-terminated (diakhiri) dalam proses pesta demokrasi rakyat. 

Ia menyimpulkan dari dana kampanye saja janggal sehingga wajar terjadi kecurangan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Jadi ada relasi gitu, ada kecurangan tanpa jeda, tanpa henti terus menerus memenjara kita dalam seluruh proses pemilihan itu," imbuhnya. 

Di akhir video postingan tersebut, Bambang pun berkata: "Jangan mimpi mengenai keadilan kalau anda nggak bisa melakukan kejujuran." [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita