Ugal-ugalan di Puncak, Kevin Ingin Terlihat Gagah di Depan Pacar

Ugal-ugalan di Puncak, Kevin Ingin Terlihat Gagah di Depan Pacar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kevin Kosasih, seorang pelajar yang viral videonya karena mengendarai mobil berpelat nomor Mabes Polri 3553-07 secara ugal-ugalan di Puncak Bogor, tengah jadi sorotan. Bukan saja karena ulahnya yang membahayakan pengendara lain, tapi belakangan terungkap bahwa nomor pelat mobil yang digunakan ternyata palsu.

Kepada polisi, Kevin mengaku membuat pelat nomor dinas Mabes Polri di pinggir jalan. Ia sengaja melawan arus karena alasan ingin tampil gagah di depan pacarnya. Pemuda 24 tahun ini ingin mendapatkan prioritas dengan pelat nomor dinas Mabes Polri sehingga mengunakan lajur lain dengan melawan arus.

"Tujuannya apa? Dia menyampaikan, saya buru-buru pak melintasi Puncak. Kemudian saya melihat kalau dikawal lebih cepat, makanya buat pelat tersebut. Dan juga anak muda agar terlihat keren, gagah bisa cepat sampai tujuan, karena ada waktu itu saya sedang bersama pasangan saya pak," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Muhammad Fadli Amri, Senin malam, 3 Juni 2019.

Atas perbuatannya, polisi menindak pengendara dengan teguran keras dan sanksi tilang kepada pengendara mobil Fortuner hitam dengan menggunakan pelat dinas Polri, yang belakangan diketahui palsu

Kevin ditilang karena mengendarai kendaraan dengan melambung melawan arus sehingga melanggar marka jalan di Jalur Puncak.

Pengendara ditilang sesuai dengan UU No. 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287  ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan B tentang Melanggar aturan Perintah atau Larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka dengan denda maksimal Rp500.000,- dan Pasal 289 Tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp250.000,-.

"Penindakan seusai dengan porsi saja (menilang)," kata Fadli.

Sementara untuk proses hukum pemalsuan nomor kendaraan dinas Polri, sepenuhnya ditangani Mabes Polri. Polres Bogor, lanjut Fadli, hanya menangani pelanggaran lalu lintas dengan sanksi tilang. [vv]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita