Todong Senpi di Jalanan, Andy Wibowo Jadi Tersangka dan Ditahan

Todong Senpi di Jalanan, Andy Wibowo Jadi Tersangka dan Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi menetapkan Andy Wibowo sebagai tersangka setelah aksi koboi di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Polisi juga menahan Andy atas kasus tersebut.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan kami tahan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/6/2019).

Secara terpisah, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian juga mengatakan hal yang sama. Andy akan ditahan polisi untuk 20 hari ke depan.

"Prasangka awalnya adalah Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 ancamannya 12 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancamannya satu tahun," jelas Ari Ardian.

Arie menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki video viral aksi koboi Andy Wibowo. Andy mengaku menodongkan senpi karena emosi, lantaran merasa jalan yang dia gunakan adalah satu arah.

Padahal, Jalan Alaydrus--lokasi penodongan--berlaku dua arah. Atas hal itu, Andy kemudian menodongkan senjata api kepada pengemudi mobil Panther.

Tidak lama setelah kejadian itu, Andy ditangkap polisi. Andy ditangkap saat sedang berada di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6) pagi. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita