GELORA.CO - Sidang perdana terkait Perselilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan digelar Jumat hari ini, 14 Juni 2019. Jelang sidang dengan agenda pendahuluan itu, kubu pemohon yakni tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menantang pihak lawan agar bersaing dengan pembuktian di persidangan.
"Bang Yusril, mohon bercanda sedikit ya. Ini kelihatannya rekan-rekan dari kuasa hukum 01 termasuk Bang Yusril sudah ketar ketir ketakutan dengan gugatan kami ini baik kualitatif maupun kuantitatif," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip Jumat pagi, 14 Juni 2019.
Nasrullah mengatakan ini karena kubu 01 seperti berusaha habis-habisan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima permohonan yang diajukan pihaknya. Bila permohonan tim Prabowo tak diterima hakim maka pokok perkara hingga dalil-dalil tak bisa dibuktikan.
"Kami sudah siapkan semuanya, surat-suratnya. Asal berani enggak menghadapi tantangan kami, kita buktikan satu persatu," jelas Nasrullah.
Dia menekankan pernyataan kubu 01 sebagai pihak terkait, termasuk yang disampaikan Ketua Tim Hukum Yusril Ihza Mahendra, selalu meminta MK agar tak menerima permohonan pemohon. Ia menegaskan harapannya agar tim Prabowo diberikan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil kecurangan dalam pokok perkara di persidangan.
"Berani enggak masuk pokok perkara? Kita tantang di persidangan ini. Kita masuk ke perkara, kita buktikan itu kecurangan. Dalil-dalil ini sudah kami kemukakan, bukti kami sudah sangat lengkap. Kasih kesempatan, kami buktikan semua itu," tuturnya.
Respons Kubu 01
Ketua Tim Hukum pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sebagai pihak terkait sudah menyiapkan petitum ke MK. Menurut dia, petitum yang disampaikan itu dalam eksepsi dan pokok perkara.
"Dalam eksepsi itu kami menyatakan permohonan tak dapat diterima, dalam pokok perkara yang menolak permohonanan pemohon. Sebenarnya itu sudah ada dua lapis," kata Yusril dalam acara Kabar Petang tvOne.
Yusril menjelaskan dua alasan pihaknya yang meminta MK tak dapat menerima permohonan kubu 02. Pertama, ini bukan yurisdiksi kewenangan MK untuk memeriksa permohonan yang diajukan pemohon.
"Yang kedua, permohonan itu sendiri kabur dan tak jelas apa yang dimohonkan," tutur Yusril.
Namun, jika hakim MK menerima permohonan 02 maka pihaknya pun siap menghadapi. Ia pun juga masih menunggu sikap hakim apakah akan menerima permohonan tim Prabowo yang dilayangkan pada 24 Mei dan 11 Juni.
"Andaikan lanjut pokok perkara dan kemudian yang dibahas bukan sekedar permohonan awal 24 Mei tapi juga permohonan yang sudah diperbaiki, kami pun sudah siap menghadapi hal itu. Semua sudah kami antisipasi sudah barang tentu kami menunggu bukti-bukti," ujar Yusril.