GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) meyakini akan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2019. Hal itu dikarenakan BPN telah mengantongi bukti-bukti kuat.
Begitu kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade di Jakarta, Sabtu (1/6).
"Ya kita optimis ya, gugatan di MK nanti kita akan memenangkannya. Karena kita punya banyak bukti-bukti kecurangan Pemilu yang sangat kuat," kata Andre.
Ia menambahkan, pihaknya juga semakin yakin karena didukung oleh tokoh-tokoh yang berpengalaman sebagai tim kuasa hukum, seperti mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
"Peran Pak BW dengan segudang pengalamannya terkait perkara di MK juga ya, belum lagi pernah mendiskualifikasi saat Pilkada di Kotawaringin. Kita optimislah," katanya.
Atas dasar itulah, politikus Gerindra ini meminta capres dari petahana untuk siap didiskualifikasi apabila Prabowo Subianto memenangkan gugatan di MK nanti.
"Ya Pak Jokowi harus siap didiskualifikasi kalau Pak Prabowo menangkan gugatan di MK nanti ya," tandas Andre.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan bahwa komposisi tim kuasa hukum paslon 02 yang menggugat MK dinilai sudah tepat dan lengkap.
Menurutnya, duet BW dengan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sangat mumpuni dalam urusan-urusan kasus di MK.
"Untuk BW kita musti percaya, bahwa dia orang yang paham dunia perkara di MK. Tidak perlu ada yang disarankan lagi kepada mereka. Saya percaya ada Bambang, ada Prof Deni dan saya percaya mereka tahu apa yang mesti mereka lakukan," demikian Margarito. [rm]