GELORA.CO - Pengajuan gugatan atas hasil Pilpres 2019 adalah cara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyelesikan masalah sesuai aturan perundang-undangan.
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut, pengajuan gugatan itu bukan lagi berbicara soal menang dan kalah semata.
"Permohonan bukan kalah dan menang, kami ingin memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah," ujar Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (24/6).
Bambang menyebutkan banyak temuan dari indikasi kecurangan dalam Pemilu. Sehingga hal tersebut perlu diuji secara konstitusi dalam persidangan MK.
"Kami ini sedang menguji konstitusi kita, sedang menguji adanya dugaan kecurangan. Ini sedang kami uji prosesnya karena kalau dari awal sudah curang, maka hasilnya juga curang," jelasnya.
Mantan Komisioner KPK ini menyebutkan titik berat dari gugatan itu adalah soal daftar pemilih tetap (DPT) yang berpengaruh banyak pada perolehan suara peserta Pilpres.
"Sumber sengketa pemilu ini adalah DPT. Kalau kita tidak pernah menyelsaikan DPT, kita sedang memproduksi masalah. Jadi selesikan DPT," demikian Bambang. [rmol]