GELORA.CO - Amplop misterius berwarna cokelat yang dibawa relawan 02 Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana, menjadi sorotan. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf berancang-ancang melaporkan saksi Prabowo-Sandi itu bila amplop yang dibawanya ternyata bukti palsu dalam persidangan MK. Tim hukum Prabowo-Sandi justru merespons positif niat tim Jokowi-Ma'ruf itu.
"Bagus sekali kalau dilaporkan ke kepolisian, bagus sekali!" kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Amplop itu dibawa ke persidangan gugatan hasil Pilpres di MK, Rabu (19/6) kemarin. Amplop yang dibawa-bawa ke persidangan dicurigai pihak KPU karena rupa tulisan identik meski tertulis amplop dari TPS berbeda.
Sang pembawa amplop ke persidangan, Beti Kristiana, adalah warga Desa Teras. Dia mengaku menempuh waktu tiga jam ke Kecamatan Juwangi untuk mengetahui pengiriman kotak suara dari kelurahan ke kecamatan. Beti mengaku sebagai relawan kubu 02, tapi relawan tanpa nama.
Di halaman Kecamatan Juwangi, Beti menemukan tumpukan lembaran amplop yang disebutnya mencapai berkarung-karung. Dia bertanya kepada sejumlah orang yang ada di wilayah kantor kecamatan. Beti mendapat keterangan bahwa lembaran-lembaran itu adalah sampah. KPU meragukan keterangan tentang amplop misterius itu.
"Kalau itu dilaporkan, bagus sekali karena akan terungkap siapa yang buang-buang di depan kecamatan. Justru kita dorong dan memberi semangat, kita senang sekali kalau Tim 01 melaporkan ke kepolisian tentang amplop-amplop yang diduga dipalsukan itu," kata Nasrullah merespons niat Tim Jokowi-Ma'ruf untuk melaporkan saksi ke polisi.
Tim Prabowo tak tahu apa sebenarnya amplop itu. Menurutnya, yang lebih tahu adalah saksi yang bersangkutan, yakni Beti. Bila saja saksi berbohong, saksi tersebut dikatakannya wajib dihukum.
"Kalau memang ada yang merekayasa, wajib dihukum. Kami tidak ingin menutupi kebenaran," kata Nasrullah. "Kalau ternyata saksi itu berbohong, dia harus menanggung risiko, tapi kalau benar ya jangan direkayasa."
Sebelumnya, dalam persidangan di MK pada Rabu (19/6) malam, pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera, menyebut siap mengambil langkah hukum bila bukti yang dibawa relawan 02 ternyata palsu.
"Oleh karena bukti yang diserahkan ke Yang Mulia dari saksi perlu dipertanyakan bukti asli atau palsu. Apabila itu palsu, kita punya hak untuk melaporkan ke pihak berwajib," ujar Teguh dalam sidang.[dtk]