GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi meminta pers untuk membedakan istilah diterima dan dikabulkan dalam sidang gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Jumat 14 Juni kenarin.
Hal itu dikicaukan Mahfud dalam akunTwitter-nya, Sabtu (15/6/2019) pagi, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan.
"...sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan," cuit Mahfud.
Menurut Mahfud,, gugatan yang dapat diterima artinya telah memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang merupakan wewenang MK.
Sementara itu, untuk dikabulkannya suatu permohonan tergantung bagaimana pembuktian dalam persidangan. [ts]