GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya Joko, Koordinator Teller Bank Mandiri Kota Tasikmalaya Fuji Kuswarna, dan Kasubbag Program Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Andri Rivaldi sebagai saksi terkait dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Tasikmalaya Budi Budiman alias (BBD) terkait dugaan suap DAK Kota Tasikmalaya," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/6).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap mafia anggaran dimana KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiats.
Yaya Purnomo diduga menerima suap dari sekitar sembilan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk memuluskan pencairan dana alokasi khusus dan (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan pada APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019.
Yaya Purnomo yang pada bulan Mei tahun lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, diduga menerima uang Rp 400 juta dari Walikota Tasikmalaya Budi Budiman secara bertahap yakni pada tahun 2017 dan 2018.
Dengan harapan, DAK untuk Kota Tasikmlaya dapat segera dicairkan, dan akhirnya DAK untuk Kota Tasikmalaya pun dapat dicairkan sebesar Rp 124,38 Miliar.
Atas ulahnya, Budi Budiman selaku pemberi suap disangakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [rmol]