GELORA.CO - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan alasan lain di balik dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana.
Pengajuan penangguhan penahanan oleh Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi salah satu alasan penangguhan.
“Setelah diilihat, dievaluasi, kemudian pada hari ini, Senin 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik,” ujar Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam.
Diketahui, Argo menjelaskan, penyidik menerima laporan pengajuan dari pihak keluarga Eggi dan Sufmi Dasco. Ia memastikan, penyidik akan melakukan evaluasi pada tiap-tiap laporan yang masuk.
”Semalam, tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan di antar pengacaranya dan akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” ucap Argo.
Sebelumnya, polisi sempat menolak mengabulkan penangguhan penahanan. Namun, dia menjelaskan alasannya. Yang pertama, kata Argo, lantaran Eggi kooperatif. Kedua, lantaran Politikus Partai Amanat Nasional itu diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Dan, yang terakhir, karena Eggi diyakini tidak akan melarikan diri. [vv]