Soal Jabatan di Bank BUMN, Maruf Amin Pasrahkan ke MK

Soal Jabatan di Bank BUMN, Maruf Amin Pasrahkan ke MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma"ruf Amin menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi mengenai status jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Pasalnya, status tersebut tidak dipermasalahkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Kita lihat saja nanti ada tim KPU yang tentu, dia kan tidak mempersalahkan. TKN juga. Kita tunggu saja hasilnya," kata Ma’ruf di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Dirinya pun meminta semua pihak menghormati apapun putusan MK terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Putusan MK adalah putusan yang final dan mengikat.

"Harus itu apapun hasilnya harus bisa diterima itu," kata ia.

Ma"ruf Amin mengatakan, semua pihak sudah mengkuti berbagai tahapan pemilu. Karena itu, apapun putusan MK harus diterima dengan bijaksana dan damai. 

"Itu komitmen kita bersama sejak awal, sejak awal kampanye damai," tegasnya. [ts]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita