Soal Ganjar dan 32 Kepala Daerah Deklarasi Dukungan ke Paslon, Bawaslu: Tidak Terbukti Pelanggaran

Soal Ganjar dan 32 Kepala Daerah Deklarasi Dukungan ke Paslon, Bawaslu: Tidak Terbukti Pelanggaran

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tanggapan mengenai pernyataan saksi paslon kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dikutip dari siaran Youtube Kompas Tv, hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat melontarkan jawaban di sidang lanjutan sengeta Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, saksi benama Listiani melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 32 kepala daerah lainnya ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu.

Disebutkannya Ganjar dan Kepala Daerah lain menuturkan dukungan kepada satu dari dua paslon Pilpres 2019.

Lantas Abhan menjelaskan jawaban pihaknya terkait laporan saksi tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa betul saudara Listiani adalah pelapor terhadap kasus Ganjar Pranowo yang diajukan ke Bawaslu Jawa Tengah," ujar Abhan membenarkan adanya laporan tersebut.

"Terkait laporan saudara Listiani ini, Bawaslu telah melaporkan kepada pihak terkait," ungkapnya.

Ditemukannya, tak ada pelanggaran pemilu dari penuturan Ganjar dan lainnya.

"Diskusi juga ke sentra gakumdu, dan dengan kesimpulan bahwa tidak terbukti pelanggaran eks pasal 547 UU nomor 7 tahun 2017," tutur Abhan.

"Namun demikian selanjutnya Bawaslu Jawa Tengah melakukan tindakan lebih lanjut, karena tidak melanggar uu dalam pemilu, namun demikian ada pelanggaran."

Ganjar dan kepala daerah lain tak disebutkan melanggar pemilu, akan tetap netralitas ASN.

"Atas dasar itu Bawaslu meneruskan kasus ini kepada kementerian dalam negeri RI."



Diketahui sebelumnya, Listiani membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan Ganjar bersama 32 kepala daerah lainnya terkait dengan deklarasi dukungan ke salah satu paslon, dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskannya Ganjar dan lainnya menyatakan dukungannya kepada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hakim Suhartoyo kemudian menanyakan dari mana saksi mengetahui peristiwa tersebut.

Listiani mengatakan, ia tidak melihat langsung kejadian, tetapi melihatnya dari rekaman video.

"Anda melihat di video atau melihat langsung kejadian?," tanya Suhartoyo.

"Kalau acara itu sebenarnya rapat tertutup internal," jawab Listiani yang kemudian dipotong oleh Suhartoyo.

"Anda melihat sendiri di video atau kejadiannya?," katanya.

"Di video," jawab Listiani. Listiani kemudian menyampaikan, video tersebut ia lihat dari YouTube, satu hari setelah peristiwa terjadi.

"Jadi hanya melihat di video? Oke, tidak melihat secara langsung? Oh," Suhartoyo kembali memastikan.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita