GELORA.CO - Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar hingga Kamis pukul 05.00 WIB. Sidang berlangsung selama 20 jam sejak dimulai Rabu pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 tim hukum paslon 02 Prabowo-Subianto menghadirkan 14 saksi dan 2 orang ahli. Salah satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak dapat hadir dengan memberi surat ke Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menutup persidangan setelah mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sidang selesai dan ditutup," kata Anwar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019 pukul 5.00 WIB.
Awalnya Ketua MK Anwar menyatakan sidang dimulai lagi pukul 10.00 WIB. Namun atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujarnya saat menutup sidang.
Pada sidang keempat hari ini, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum. [vv]