GELORA.CO - Kuasa Hukum KPU selaku pihak termohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan keputusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin saat membacakan salah satu petitum di persidangan di MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Ali juga meminta eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait agar dapat sepenuhnya diterima oleh majelis hakim MK. Hal itu lantaran semua gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon 02 dinilainya tidak berdasar.
"Memohon kepada Mahkamah menerima eksespsi termohon dalam pokok perkara," kata Ali.
MK diminta untuk membenarkan hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan oleh KPU beberapa waktu silam.
"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan benar keputusan KPU RI tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali meminta paslon 02 untuk menerima sepenuhnya keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi suara Presiden dan Wakil Presiden. Dengan rincian paslon 01 Jokowi-Maruf memperoleh 85.607.362 suara dan Paslon 02 prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya menyatakan benar keputusan KPU RI Nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu Pilpres dalam pemilu 2019 tertanggal 21 Mei," demikian Ali.
Sebelumnya, saat sidang perdana PHPU yang digelar pada Jumat (14/6) pihak kuasa hukum paslon 02 meminta MK membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Maruf. [rmol]