GELORA.CO - Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar Bin Smith kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
Sebelumnya, Bahar dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakannya menganiaya dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.
Dalam pembelaannya, Bahar mengaku tidak mempunyai sedikit pun untuk menganiaya. Tindakan yang dilakukan kepada dua remaja tersebut lebih kepada klarifikasi atau kalau dalam bahasa Bahar adalah tabayun.
"Saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin tabayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya," ujar Bahar di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (21/6).
Jika ingin menganiaya, imbuh Bahar, dirinya tidak perlu turun tangan langsung. Pasalnya ia mengaku punya banyak santri baik di Bogor maupun Jawa Barat.
"Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia (dua korban) di jalan tanpa mengotori tangan saya, itu kalau saya punya niat jelek," terang Bahar.
Selain enam tahun penjara, JPU juga menuntut agar Bahar dengan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. [rmol]