Refly Harun: Sulit Bagi MK Memutus Sengketa Pilpres 2019 Kalau Waktunya Hanya 14 Hari

Refly Harun: Sulit Bagi MK Memutus Sengketa Pilpres 2019 Kalau Waktunya Hanya 14 Hari

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ikuti kami di Google Berita

GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut sangat sulit bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019.

Pasalnya, menurut Refly, waktu yang dimiliki MK dalam memproses permohonan tersebut relatif singkat, hanya 14 hari.

"Sejak awal saya juga mempersoalkan. Kalau paradigma MK tetap hitung-hitungan atau TSM yang mempengaruhi perolehan suara, hampir muskil (sukar) permohonan kabul. Apalagi within 14 working days dengan satu hari pembuktian," kata Refly dalam postingan twitternya, Jumar (21/6).

Menurut dia, perlu ada perbaikan di masa yang akan datang terkait hal tersebut agar proses peradilan sengketa pemilu di MK dapat dibuatkan mekanisme yang lebih baik.

Perbaikan itu, lanjutnya tak hanya dari sisi MK, melainkan dari pihak-pihak terkait di luar MK juga perlu melakukan perbaikan.

"Harus banyak perbaikan ke depan, termasuk perbaikan di luar MK," pungkasnya. [md]