GELORA.CO - Kesempatan kubu Prabowo-Sandi untuk memenangkan kasus sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dirasa kecil. Pasalnya, tidak ada hal yang signifikan dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan MK.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pertandingan di MK dapat dikatakan sudah berakhir karena sudah tidak ada lagi hal-hal yang signifikan dalam persidangan. Namun meski demikian, Refly masih melihat ada kesempatan untuk kubu 02 agar gugatan mereka dikabulkan oleh MK.
"Kita sudah paham, pertandingan (persidangan) sudah mau berakhir, tidak ada lagi hal-hal yang signifikan. Kalaupun ada signifikan, menurut saya yang tersisa hanya soal status Maruf Amin," kata Refly dalam suatu wawancara di televisi nasional, Kamis (20/6).
Menurut Refly, kesaksian Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu soal pejabat BUMN yang terdiri dari tiga kelompok, yaitu direksi, dewan pengawas dan komisaris BUMN, kemudian direksi, dewan pengawas atau komisaris anak perusahaan BUMN dapat menjadi pintu masuk untuk kubu 02 dalam memenangkan persidangan.
"Kalau misalnya dikategorikan sebagai pejabat BUMN, maka berlaku ketentuan Pasal 227 Huruf H, itu yang harus mundur karena harus menyertakan surat pengundran diri. Paling itu saja yang harus dibantah pihak terkait, yang lain sudah selesai, TSM tidak terbukti, data yang sifatnya kuantitatif juga," demikian Refly. [rmol]