GELORA.CO - Polda Metro Jaya mengultimatum mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) M Sofyan Jacob untuk menghadiri agenda pemeriksaan dalam kasus dugaan makar pada Senin 17 Juni 2019 mendatang. Mengingat, pada panggilan 10 Juni lalu, Sofyan berhalangan hadir.
"Kami mengharapkan yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Argo, pihaknya telah melayangkan surat kepada juru kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tersebut.
"Jadi yang bersangkutan sudah kami kirim surat panggilannya," ujar Argo.
Argo sendiri memastikan Polda Metro Jaya telah mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Sofyan itu pada Senin pekan depan. "Memang betul hari Senin diagendakan pemeriksaan terhadap Pak Sofyan," tutur Argo.
Sofyan Jacob resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara. Bukti kuat Sofyan diduga telah berbuat makar terdapat dalam sebuah video.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [kz]