GELORA.CO - Pasca kecelakaan maut Senin kemarin, di tol Cipali Km 150.900, yang masuk wilayah Kabupaten Majalengka, polisi bergerak cepat terhadap status Ansor.
Ansori diketahui menyerang sopir bus hingga kecelakaan dan menewaskan 12 orang.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, saat di konfirmasi, Selasa (18/6).
Mariyono menuturkan, Anshor saat kejadian terlihat oleh saksi korban penumpang bus yang selamat, berjalan ke depan dari kursi duduknya menghampiri sopir.
Ia langsung merebut ponsel milik sopir yang menyebabkan sopir tak dapat mengendalikan kendaraan.
” Bus maut tersebut akhirnya oleng dan terjadilah kecelakaan,” terangnya.
Ansor sendiri diterapkan pasal 338 juncto 359 KUHP.
Dalam penyidikannya polisi libatkan psikiater guna memeriksa kejiwaannya dan juga melakukan pengecekan urine terhadap Anshor.
Namun untuk motif sampai dengan saat ini masih didalami polisi.
“Ansor masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan,” paparnya.[psid]