GELORA.CO - Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan Kivlan Zen hingga 40 hari ke depan.
Kivlan yang menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal ini sebetulnya akan habis masa tahanannya pada besok, 19 Juni 2019.
"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).
Meski membenarkan masa penahana Kivlan diperpanjang, Kombes Argo tak merinci perihal alasan perpanjangan masa tahaban tersebut.
Ia hanya menyebut bahwa perpanjangan masa tahanan Kivlan tersebut telah sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Dalam kasus ini, Kivlan diduga memerintahkan orang lain untuk mencari senjata dan melakukan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat negara. [rm]