GELORA.CO - Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko masih tetap menyandang status sebagai tersangka, sekalipun dirinya sudah resmi mendapat penangguhan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Begitu kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Senin (24/6).
Demi kepastian hukum, sambungnya, maka status tersangka itu harus dibersihkan dari nama Soenarko. Salah satu caranya dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3).
"Dikeluarkan SP3 aja, Surat Penghentian Penyidikan," ungkapnya.
Adapun cara kedua yang bisa dilakukan adalah dengan pengajuan pra peradilan.
Lebih lanjut, Chudry berharap aparat yang berwenang menyelesaikan masalah sesuai hukum yang berlaku, bukan didasarkan atas kepentingan lain sehingga berujung pada ketidakpastiaan hukum.
“Selesaikan secara hukum ya. Gitu aja ya," tandasnya. [rmol]