Polemik Korban Aksi 21-22 Mei, Wiranto: Kenapa Diributkan, yang Meninggal Memang Perusuh

Polemik Korban Aksi 21-22 Mei, Wiranto: Kenapa Diributkan, yang Meninggal Memang Perusuh

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merasa heran kasus meninggalnya 9 orang dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei masih dipersoalkan oleh beberapa instansi. Padahal menurut Wiranto keseluruhan korban yang meninggal adalah memang perusuh.

"Kenapa diributkan ya? Itu kan yang meninggal memang perusuh yang menyerang aparat. Perusuh yang kemudian melakukan penyerbuan ke Instansi Brimob ada keluarganya, ada anak-anaknya. Tetapi tidak meninggal di area demonstrasi yang damai," ujar Wiranto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Wiranto menegaskan para perusuh meninggal bukan karena kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum.

"Saya sudah berulang-ulang menekankan itu. Bukan meninggal di arena demonstrasi damai. Artinya tidak ada kesewenangan polisi saat menghadapi demontsrasi damai tapi saat ada perusuh menyerang itu," tegas Wiranto.

Menurutnya perlakuan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan standard operasional procedure dari kepolisian.

"Perlakuannya itu (sudah sesuai) SOP dan sudah dipastikan bahwa yang meninggal ini saat ada penyerbuan perusuh di instansi kepolisian. Kalau meninggalnya di demonstrasi damai itu beda lagi," terang Wiranto.

Sebagai Informasi, Amnesty International Indonesia menyoroti kasus video penyiksaan dalam aksi 21-22 Mei yang tersebar di dunia maya dan diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Dari hasil investigasi yang dilakukan selama satu bulan, Amnesty menyimpulkan tindakan itu mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam rekomendasinya, Amnesty mengimbau pemerintah Indonesia untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM pada kejadian 21-22 Mei. Langkah itu perlu dilakukan untuk mewujudkan komitmen Indonesia sebagai negara yang menyetujui Konvensi Anti Penyiksaan.

"Ini bagian dari kewajiban Indonesia sebagai partisipasi konvensi anti penyiksaan, yang diseritifkasi tahun 1998, dan berkali-kali sebetulnya rekomendasi serupa itu telah disampaikan oleh badan-badan HAM PBB," kata Peneliti Utama Amnesty, Papang Hidayat di kantornya, Jakarta. [gt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita