Perlindungan Saksi Dituding Framing, Fadli Zon: Sekarang Banyak Kriminalisasi

Perlindungan Saksi Dituding Framing, Fadli Zon: Sekarang Banyak Kriminalisasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Permintaan perlindungan saksi persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi dinilai masuk akal dan bukan penggiringan opini seperti yang dituduhkan kubu Jokowi-Maruf.

Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, pemberian perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) penting untuk menjamin kebebasan saksi dari berbagai tekanan.

"Dalam suasana seperti sekarang, orang mudah sekali dikriminalisasi, diberi berbagai tekanan yang mungkin membelenggu kebebasan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6).

Ia menekankan bahwa setiap saksi dalam persidangan harus mendapat jaminan, baik dari tekanan pihak luar maupun jaminan keselamatan. Hal itu diakui demi terwujudnya kesaksian yang benar saat disampaikan di depan Majelis Hakim.

"Jaminan keselamatan para saksi itu sudah tepat. Jaminan tidak ada intimidasi, teror, suap, dan lain-lain yang kemungkinan terjadi," lanjutnya.

Di sisi lain, ia tak habis pikir dengan tudingan framing yang diutarakan kubu 01 terkait dengan permohonan perlindungan LPSK untuk saksi sidang sengketa Pilpres di MK.

"Kan memang sering terjadi ancaman, teror, ajakan yang bisa menutupi kebenaran yang terjadi. Ini yang tidak kita kehendaki," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut permohonan perlindungan saksi kepada LPSK yang diajukan BPN dituding framing untuk meneror masyarakat.

"Laporan ke LPSK ini sebagai teror psikologi kepada masyarakat, seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK diteror dan ditakut-takuti sehingga ujungnya tidak datang ke MK," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6) kemarin. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita