GELORA.CO - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Yasonna tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek.
"Nantilah," ucap Yasonna sambil masuk ke lobi KPK.
KPK memanggil Yasonna dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPR RI. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP sebelumnya.
Markus, yang merupakan Anggota DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP pada 2017. Kasus pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dan kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, Markus disangka merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.
Markus diduga menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Terbaru, KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus. Penyitaan mobil itu masih terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus. [dtk]