GELORA.CO - Polisi akan mencabut izin senjata api (senpi) yang dibawa oleh Andy Wibowo, pemobil koboi yang todong pistol di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat jika terbukti ada penyalahgunaan. Polisi saat ini masih mendalami perihal izin senpi tersebut.
"Iya kalau sudah disalahgunakan, izin dikeluarkan pasti dicabutlah. Pasti kalau memang izin dikeluarkan oleh lembaga yang mengeluarkan," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019).
Harry mengatakan saat ini Polda Metro Jaya tengah mendalami surat izin senjata api yang dimiliki Andy Wibobo. Berdasarkan pengakuan Andy, senpi yang ia gunakan saat menodong pengemudi mobil Panther itu memiliki izin.
"Ini masih dikirim ke Polda. Kan dia mengaku punya izin, alat bukti yang dia jadikan izin kepada yang mengeluarkan izin itu, iya apa tidak," kata Harry.
Harry menambahkan, saat ini polisi memeriksa kebenaran surat izin senpi yang dimiliki Andy. Menurutnya bisa jadi izin senjata api dibuat di luar.
"Kita cek dulu kepastian izinnya. Kan bisa sekarang dibuat cetakan, itu bisa dibuat di luar bisa, nah yang bisa mengatakan itu yang mengeluarkan izin dia mengeluarkan, benar apa tidak," jelas dia.
Sebelumnya polisi memastikan senjata api yang dibawa oleh Andy Wibowo adalah senjata asli. Andy mengaku memiliki surat izin atas kepemilikan senjata tersebut.
"Izinnya ada, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di Wasendak (pengawasan senjata api dan bahan peledak)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada wartawan di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2019).
Andy menodongkan pistol saat mengemudikan mobil BMW bernopol B-1764-PAF di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat. Andy merasa Jalan Alaydrus satu arah sehingga dia menggunakan lajur kanan. [dtk]