GELORA.CO - Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko menjadi salah satu tahanan pasca penangkapan para tokoh usai kerusuha aksi 22 Mei yang tak mendapat penangguhan penahanan dari Polri.
Praktis, Soenarko dan purnawirawan TNI lain seperti Mayjen (Purn) Kivlan Zen bakal merayakan hari raya Idul Fitri dari balik jeruji.
Berkenaan dengan hal itu, muncul surat dari Bareskrim Polri terkait dengan pemberitahuan jam besuk Mayjen Soenarko yang saat ini ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Dalam surat bernomor B/2043-Subdit I/V/2019/Dittipidum, Letjen Soenarko hanya bisa dibesuk sesuai waktu besuk pada umumnya, yakni tak lebih dari pukul 14.30 WIB.
"Bersama ini diinformasikan kepada komandan bahwa tahanan atas nama Mayjen (purn) Soenarko dapat dibesuk sesuai dengan jadwal besuk di Rutan Mabes Polri, yaitu setiap hari Selasa dan Kamis jam 10.00-14.30 WIB," bunyi surat yang ditandatangani Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Daddy Hartadi (22/5).
Sebelumnya, Soenarko dan Kivlan Zen tak termasuk tahanan yang diberi penangguhan penahanan oleh Polri. Di sisi lain, tersangka lain, seperti Lieu Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya yang ditangguhkan usai dijamin oleh Waketum Gerindra, Sufmi Dasco.
Selain keduanya, politisi PAN, Eggi Sudjana juga dikabarkan mendapat penangguhan penahanan.
Mereka adalah Lieus Sungkharisma atas tuduhan perbuatan makar dan Mustofa Nahrawardaya dengan tuduhan penyebaran berita palsu alias hoax. Keduanya dijamin penangguhan penahananya oleh Waketum Gerindra Sufmi Dasco.
Sementara Eggi Sudjana dari informasi yang diperoleh juga telah ditangguhkan penahananya.
“Iya baik Lieus maupun Pak Mustofa Nahra sudah dikabulkan penangguhan penahanannya dan hari ini bisa keluar baik dari Polda Metro maupun Bareskrim Mabes Polri,” kata Sufmi Dasco, Senin (3/6). [rmol]