GELORA.CO - Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6) sempat memanas. Panasnya kondisi itu terkait perlindungan saksi dari kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang akan bersaksi Rabu (19/6) besok.
Awalnya, anggota hakim MK I Dewa Gede menyampaikan kepada semua pihak untuk tidak mendramatisasi bahwa ada kesan ancaman terhadap seseorang yang ingin bersaksi di MK.
"Tidak pernah ada ancaman. Tidak boleh ada satu orang pun yang boleh merasa terancam memberi kesaksian di MK," kata I Dewa kepada peserta sidang di Gedung MK.
Dewa menduga sepanjang sejarah MK, tidak pernah ada satu pun saksi yang menjadi korban akibat kesaksiannya. "Koreksi saya, kalau saya salah," imbuhnya.
Oleh karena itu, Dewa mengingatkan kepada Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto (BW) untuk menghadirkan saksinya pada sidang lanjutan besok. Dia menjamin saksi akan aman selama dalam ruang sidang MK dan bebas menggunakan hak konstitusinya dengan damai.
Sementara itu BW merasa senang atas pernyataan anggota hakim konstitusi tersebut. Namun, BW tidak yakin ada jaminan terhadap saksinya ketika di luar persidangan.
BW sendiri sudah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, LPSK tidak bisa memberikan jaminan keselamatan terhadap saksi Prabowo - Sandi karena perkaranya bukan di sidang pidana.
"Tetapi setelah berkonsultasi, LPSK siap apabila mendapat perintah dari MK," kata eks pimpinan KPK ini.
Opsi lainnya, kata BW, pihaknya akan menyerahkan sejumlah nama untuk dipanggil oleh MK. Menurut BW, banyak saksi tidak ingin memberikan kesaksiannya jika mendapat panggilan dari pihak pemohon. Sementara saksi apabila dipanggil MK, maka yang bersangkutan wajib memberikan keterangannya.
Anggota hakim konstitusi lainnya, Saldi Isra lantas menyela BW. Saldi menyampaikan kepada BW agar tidak menambah beban MK. Saldi meminta kepada pemohon untuk menghadirkan 15 saksi dan dua ahli pada besok.
Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Luhut Pangaribuan juga meminta BW agar tidak mendramatisasi terkait perlindungan saksinya itu. Dia menganggap apabila saksinya menerima ancaman, maka hal itu akan menjadi tanggung jawab semua pihak. Kubu Jokowi - Ma'ruf tidak ingin ada hal-hal inkonstitusional terjadi dalam kehidupan demokrasi ini.
"Syukur ini bukan drama, kalau sungguh-sungguh, kami punya tanggung jawab apalagi untuk pembuktian," jelas Luhut.
BW lantas angkat suara karena dituduh mendramatisasi. Dia menekankan siap mengajukan saksinya secara tertutup kepada hakim konstitusi. Tetapi dia tidak mau menghadirkan saksinya tanpa jaminan perlindungan, terlebih memberi keterangan di hadapan kubu Jokowi - Ma'ruf.
"Saya akan jelaskan kepada majelis bukan pihak terkait. Jangan mempermainkan nyawa orang," kata BW.
Walakhir, BW menyerahkan sejumlah dokumen beserta rekomendasi LPSK kepada majelis hakim. BW tidak menuntut majelis hakim untuk mengabulkan permohonnannya. Tetapi dia meminta hal tersebut menjadi pegangan para majelis hakim. [jn]